Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Madrasah adalah wadah resmi yang dibentuk untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat, wali murid, serta pihak-pihak terkait.
Berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Pedoman PPID Kemeterian Agama; KMA No. 657 Tahun 2021 tentang PPID Kemeterian Agama, PPID Madrasah hadir sebagai wujud komitmen kami dalam membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kami percaya bahwa keterbukaan informasi adalah langkah awal menuju Madrasah yang unggul, berintegritas, dan tepercaya.