Tugas PPID Madrasah Aliyah Negeri 1 Tanah Datar

Tugas utama PPID Madrasah Aliyah Negeri 1 Tanah Datar adalah merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pendidikan.

Secara rinci, tugas PPID Madrasah Aliyah Negeri 1 Tanah Datar meliputi:

  • Mengkoordinasikan Data: Mengumpulkan dan mengonsolidasikan data/informasi dari seluruh unit kerja di madrasah (Ur. Kurikulum, Ur. Kesiswaan, Ur. Sarpras, Ur. Humas, Tata Usaha, dan Bendahara).
  • Memilah Informasi: Mengelompokkan informasi madrasah yang boleh diakses publik dan menguji informasi yang bersifat rahasia (dikecualikan).
  • Melayani Permohonan: Menerima dan memproses permohonan informasi dari wali murid, masyarakat, instansi terkait (Kemenag), atau media massa secara cepat dan ramah.
  • Digitalisasi Informasi: Mengupayakan ketersediaan informasi madrasah melalui website resmi, aplikasi, atau media sosial madrasah.
  • Membuat Laporan: Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada Kepala Madrasah selaku Atasan PPID dan diteruskan ke Kemenag Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Fungsi PPID MAImplementasi Nyata di Madrasah
Pengumpulan InformasiMenghimpun dokumen kurikulum, jadwal akademik, daftar guru/tenaga kependidikan, dan sarana prasarana madrasah.
Pelayanan & Desk InformasiMenyediakan tempat/layanan (baik fisik di tata usaha maupun digital) untuk melayani masyarakat yang butuh info legalitas madrasah, syarat PPDB, dll.
Publikasi BerkalaMemperbarui konten website dan papan pengumuman madrasah terkait prestasi, kegiatan, dan keterbacaan anggaran.
Pengujian KonsekuensiMenyaring data sensitif agar tidak bocor ke publik, seperti data pribadi siswa (NISN, alamat, nama orang tua) dan dokumen rahasia ujian.
Penanganan KeberatanMenerima dan menyelesaikan keluhan atau kesalahpahaman informasi dari wali murid atau pihak eksternal secara kekeluargaan.